Berita
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri: Memperjelas Fakta di Lapangan
Salsa Berlianthi Ariyanto
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri: Memperjelas Fakta di Lapangan
Tujuan dari rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang adalah mengetahui peran dari 3 tersangka.
Secara teknis rekonstruksi tragedi Kanjuruhan telah masuk ke dalam berita acara sebagai syarat kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan. Apabila fakta tragedi Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya. Sesuai perintah dari Kapolri agar tragedi Kanjuruhan ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah. "Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tandas Kadivhumas Polri. Dalam kesempatan yang sama, Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI Irjen Pol Armed Wijaya yang juga hadir dalam rekonstruksi Kanjuruhan mengatakan jika kasustragedi ini harus diungkap tuntas. "Saya hadir di sini atas perintah dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan 133 orang yang meninggal dunia," ucap Armed Wijaya. Dalam rekonstruksi tersebut dilakukan secara aman dan tertib. Diketahui tujuan lainnya diadakan rekonstruksi adalah untuk mengetahui lebih detail fakta di lapangan. “Tujuan lainnya yaitu memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan," pungkasnya.****
Tags