Berita , D.I Yogyakarta
Remaja Tewas Kecelakaan Usai Bacok Orang, Temannya Berhasil Diamankan Polisi
Selain mengamankan pelaku GL, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 70 cm berwarna hitam, jaket jumper milik pelaku dan korban, serta dua unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mencari korban secara acak.
“Mereka itu hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan dengan melakukan hal ini. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," katanya.
"Para pelaku saat beraksi terpengaruh minuman beralkohol, sementara untuk motif menyabetkan senjata tajam karena dia kesal dengan korban yang menurutnya menantang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku GL dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 76 Jo Pasal 80 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman tiga tahun delapn bulan penjara.****