Berita , Pilihan Editor
Rencana Pembangunan Gereja di Cilegon Ditolak, Begini Respon Menag
Ima Rahma Mutia
Rencana Pembangunan Gereja di Cilegon Ditolak, Begini Respon Menag
HARIANE – Rencana pembangunan gereja di Cilegon ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat setempat hingga menimbulkan polemik.
Bahkan penolakan rencana pembangunan gereja di Cilegon juga disetujui oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakilnya Sanuji Pentamarta.
Dilansir dari laman Kemenag, penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten bukanlah yang pertama kali terjadi.
Penolakan pembangunan tempat beribadah selain agama Islam di Cilegon, Banten ternyata telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.
Sejak isu pembangunan gereja di wilayah Cilegon muncul ke permukaan, ternyata Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat beserta tokoh agama, tokoh masyarakat, Wali Kota Cilegon dan beberapa orang lainnya telah melakukan audiensi.
Audiensi yang dilakukan pada 7 September 2022 di Kantor DPRD Kota Cilegon dan Kantor Walikota Cilegon tersebut menghasilkan penolakan.
Penolakan tersebut dilakukan dengan penandatanganan kain putih oleh sejumlah tokoh, seperti Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Cilegon, sesepuh Ulama Banten, tokoh agama, tokoh ulama, tokoh masyarakat, LSM dan OKP.
Alasan mereka menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975 yang mengatur tentang Penutupan Gereja / Tempat Jamaah Bagi Agama Kristen di daerah Kabupaten Serang.
BACA JUGA : 31 Orang Nigeria Tewas Terinjak Saat Acara Pembagian Makanan di Gereja, Program Amal Berubah Duka