Penulis: Soekaryono, Kepala Seksi MSKI KPPN Semarang I
KKP (Kartu Kredit Pemerintah) pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1) KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alat tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya. 2) KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pegawai, mulai dari akomodasi hotel, dan tiket transportasi. Manfaat yang diperoleh dalam menggunakan KKP antara lain adalah meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara, memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi, meminimalisir adanya potensi kesalahan atau kecurangan seperti transaksi fiktif, dan mengurangi volume pemakaian UP (Uang Persediaan) tunai. Digipay (Digital Payment) adalah pembayaran dengan menggunakan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit melalui mesin CMS atau pendebetan Kartu Kredit (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP (Uang Persediaan) melalui sistem marketplace. Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP (Uang Persediaan) yang disediakan oleh bank tempat menyimpan Uang Persediaan. Digipay (Digital Payment)-Marketplace mengintegrasikan antara satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.Penggunaan Digipay membawa dua misi besar, yaitu:
1) Digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara; 2) Digipay digunakan untuk memberdayakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sekaligus untuk mendorong dan memperkuat program “BANGGA PRODUK INDONESIA"BACA JUGA : 15 Tips Mengatur Keuangan Ala Raditya Dika, Cocok untuk Investasi