Penulis: Soekaryono, Kepala Seksi MSKI KPPN Semarang I
HARIANE - Arus globalisasi sudah tidak terbendung masuk ke Indonesia, disertai dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation.
Industri 4.0 adalah tren di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Pada revolusi industri 4.0, teknologi manufaktur sudah masuk pada tren otomatisasi dan pertukaran data.
Tren ini telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi, dunia kerja, bahkan gaya hidup manusia itu sendiri.
Singkatnya, revolusi industry 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai bidang kehidupan.
Dengan demikian setiap orang dituntut untuk memahami teknologi serta menggunakannya di kehidupan sehari hari agar dapat bersaing dengan segala otomatisasi yang ada di era ini. Begitu juga dengan sektor keuangan negara, menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari revolusi industri 4.0BACA JUGA : Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu DiantisipasiDirektorat Jenderal Perbendaharaan, saat ini telah melakukan suatu transformasi keuangan Negara yaitu transisi dari paradigma mekanisme transaksi keuangan negara yang semula bersifat tunai menjadi bersifat digital melalui pembayaran secara non tunai. Metode transaksi non tunai akan memberikan dampak yang positif terutama dalam hal optimalisasi kas negara serta menghindari potensi terjadinya idle cash yang menumpuk. Praktek penggunaan metode pembayaran non tunai dalam transaksi pembayaran APBN sedang dilakukan dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KKP (Kartu Kredit Pemerintah) dan Platform Digipay (Digital Payment). KKP (Kartu Kredit Pemerintah) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran yang dibebankan pada APBN. Dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu dan selanjutnya satker berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan melakukan pelunasan secara sekaligus