Berita , D.I Yogyakarta
Ribuan Jamu dan Suplemen Tak Layak Edar, BBPOM Yogyakarta Imbau Masyarakat Perhatikan Label
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan OBA dan SK yang telah dilarang serta ditarik dari peredaran.
Masyarakat diharapkan untuk selalu membeli produk OBA dan SK di sarana pelayanan farmasi atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Untuk penjualan sistem multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor atau anggota resmi dari MLM tersebut.
“Lebih waspada dalam membeli obat tradisional dengan memperhatikan nomor izin edar. Perhatikan labelnya; apabila label mencantumkan berbagai khasiat dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit, itu bisa dicurigai mengandung BKO. Belilah OBA di sarana resmi, seperti apotek,” ujarnya.
“Untuk memastikan produk tersebut legal atau sudah memiliki izin edar, kami memiliki aplikasi BPOM Obat, di mana masyarakat dapat mengecek nomor izin edar,” pungkasnya.****