Berita , D.I Yogyakarta
Rugikan Negara Hampir Rp 9,2 M, Kepala Desa Candibinangun Ditahan Kejati DIY
HARIANE - Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas perkara mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa.
Kali ini Kejati DIY menetapkan SW selaku Kepala Desa Candibinangun sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Anshar Wahyuddin menyampaikan, atas pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka sehat, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan selama 20 hari.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini 7 Februari 2024 sampai 26 Februari 2024,” kata Anshar, Rabu, 7 Februari 2024.
Dijelaskan Nashar, keterlibatan SW dalam perkara mafia tanah itu awalnya pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m² kepada PT Jogja Eco Wisata.
Rencananya tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Sesuai dengan ijin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap tiga tahun sekali, serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.
Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan "besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public".
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.
Tersangka juga hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa adanya dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Kemudian, uang sewa yang dibayarkan oleh PT Jogja Eco Wisata kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, melainkan langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.
Atas hal itu kemudian terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.