Berita , D.I Yogyakarta
Rugikan Negara Hampir Rp 9,2 M, Kepala Desa Candibinangun Ditahan Kejati DIY
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890,” terangnya.
Dirincikan kerugian itu antara lain, kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Jogja Eco Wisata sebesar Rp. 704.667.890, dan kerugian dari harga sewa TKD yang terlalu rendah sebesar Rp. 8.458.600.000.
Kejati DIY kemudian menyangkakan tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****