Berita
RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji Disepakati, 10 Manfaat Ini Akan Didapat
Anasya Adeliani
RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji Disepakati, 10 Manfaat Ini Akan Didapat
HARIANE - RUU kerja sama pertahanan RI disetujui oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komisi I DPR RI.
RUU kerja sama pertahanan RI yang disepakati pemerintah berisi tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia. Republik Singapura serta Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan.
Persetujuan RUU kerja sama pertahanan RI turut dihadiri oleh sembilan Fraksi. Yang nantinya akan dilanjutkan ke Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi Undang Undang.
“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Menhan Prabowo.
BACA JUGA : Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang DitekankannyaPada Senin, 28 November 2022 dalam agenda Raker Komisi I DPR RI disepakatinya persetujuan RUU tersebut Melansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, rangkaian acara tersebut terdiri dari sesi pembahasan, sesi pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU serta penjelasan. Sesuai UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, maka syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU). Nantinya, ketika RUU telah disahkan menjadi UU bisa menjadi landasan dasar hukum setiap pelaksanaan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Singapura dan Fiji.