Berita

RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji Disepakati, 10 Manfaat Ini Akan Didapat

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji Disepakati, 10 Manfaat Ini Akan Didapat
RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji Disepakati, 10 Manfaat Ini Akan Didapat
HARIANE - RUU kerja sama pertahanan RI disetujui oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komisi I DPR RI.
RUU kerja sama pertahanan RI yang disepakati pemerintah berisi tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia. Republik Singapura serta Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan.
Persetujuan RUU kerja sama pertahanan RI turut dihadiri oleh sembilan Fraksi. Yang nantinya akan dilanjutkan ke Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi Undang Undang.
“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Menhan Prabowo.
BACA JUGA : Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang Ditekankannya
Pada Senin, 28 November 2022 dalam agenda Raker Komisi I DPR RI disepakatinya persetujuan RUU tersebut
Melansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, rangkaian acara tersebut terdiri dari sesi pembahasan, sesi pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU serta penjelasan.
Sesuai UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, maka syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Nantinya, ketika RUU telah disahkan menjadi UU bisa menjadi landasan dasar hukum setiap pelaksanaan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Singapura dan Fiji.

10 Manfaat Diadakannya RUU Kerja Sama Pertahanan RI

Kerja sama internasional merupakan hubungan antar negara dengan tujuan mendapat kesejahteraan, serta keuntungan untuk negara itu sendiri dan warga negaranya.
Berikut keuntungan yang didapat warga negara dari sebuah kerja sama internasional seperti dikutip dari Gramedia 
1. Indonesia dapat meningkatkan perekonomian negaranya. Hal tersebut dapat dilihat dari segi transaksi dan hasil ekspor impor
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB