Berita , D.I Yogyakarta
Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi
Wahyu Turi
Pelaku pembacokan di Lembah UGM diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 ke 2, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pelanggaran UUD nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.****