Berita , Jateng
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
HARIANE – Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo tersebut diringkus oleh tim gabungan Polres Jepara bersama dengan Polda Jateng.
Bagaimana kronologi penangkapan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Nalumsari, Jepara? Berikut ulasan selengkapnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo
Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara yang diunggah pada tanggal 26 Mei 2022, pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara telah berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut berinisial IS (31 tahun) serta MS (20 tahun) merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 OrangSetelah melarikan diri selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Bekasi, oleh tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara. Dalam Konferensi Pers Polres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik. Barang bukti tersebut berupa sebilah parang, pakaian korban dan pelaku, senapan angin, pecahan batu paving, pecahan botol bir, dan sepeda motor. Modus pelaku melakukan pengeroyokan dan pembacokan adalah mereka tidak senang ada orang tidak dikenal yang diduga warga Desa Muriolobo melewati desa Ngetuk yang merupakan tempat tinggal pelaku. Tersangka palaku pembacokan dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.