Berita , Jateng

Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
HARIANE – Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo tersebut diringkus oleh tim gabungan Polres Jepara bersama dengan Polda Jateng.
Bagaimana kronologi penangkapan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Nalumsari, Jepara? Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo

Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara yang diunggah pada tanggal 26 Mei 2022, pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara telah berhasil ditangkap.
Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut berinisial IS (31 tahun) serta MS (20 tahun) merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 Orang
Setelah melarikan diri selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Bekasi, oleh tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara.
Dalam Konferensi Pers Polres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono,  ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.
pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo
Barang bukti yang digunakan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo yang berhasil di amankan oleh Polres Jepara. (Instagram/humas.resjepara)
Barang bukti tersebut berupa sebilah parang, pakaian korban dan pelaku, senapan angin, pecahan batu paving, pecahan botol bir, dan sepeda motor.
Modus pelaku melakukan pengeroyokan dan pembacokan adalah mereka tidak senang ada orang tidak dikenal yang diduga warga Desa Muriolobo melewati desa Ngetuk yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Tersangka palaku pembacokan dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025