Berita , Jateng

Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
HARIANE – Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo tersebut diringkus oleh tim gabungan Polres Jepara bersama dengan Polda Jateng.
Bagaimana kronologi penangkapan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Nalumsari, Jepara? Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo

Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara yang diunggah pada tanggal 26 Mei 2022, pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara telah berhasil ditangkap.
Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut berinisial IS (31 tahun) serta MS (20 tahun) merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 Orang
Setelah melarikan diri selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Bekasi, oleh tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara.
Dalam Konferensi Pers Polres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono,  ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.
pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo
Barang bukti yang digunakan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo yang berhasil di amankan oleh Polres Jepara. (Instagram/humas.resjepara)
Barang bukti tersebut berupa sebilah parang, pakaian korban dan pelaku, senapan angin, pecahan batu paving, pecahan botol bir, dan sepeda motor.
Modus pelaku melakukan pengeroyokan dan pembacokan adalah mereka tidak senang ada orang tidak dikenal yang diduga warga Desa Muriolobo melewati desa Ngetuk yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Tersangka palaku pembacokan dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025