HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul memastikan, tumpukan sampah yang ada di lahan bekas tambang di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul merupakan sampah yang berasal dari Sleman.
Mengetahui kejadian ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tegas melarang pembuangan sampah ke luar daerah.
"Ya nggak mungkin, mestinya nggak boleh," tegas Sultan saat ditemui usai syawaln di Taman Budaya Gunungkidul, Senin 6 Mei 2024.
Dikatakan Sultan, menurut undang-undang, pengelolaan sampah merupakan sepenuhnya kewenangan masing-masing kabupaten/kota di DIY.
"Karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang, sampah itu kewenangan (masing-masing) kabupaten," tambah Sultan.
Selama ini, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta hanya membantu menangani pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta. Namun, apabila Kabupaten/Kota laik di DIY dirasa ada yang tidak mampu, bisa meminta bantuan Pemerintah Provinsi untuk pengelolaan.
Lebih lanjut, Sultan mengatakan, saat ini pengelolaan sampah bisa dengan berbagai cara. Diantaranya dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Apalagi harga pertonnya mirip dengan batu bara.
"Sampah sekarang itu ndak ada masalah," jelas Sultan.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga memberikan peringatan larangan, terkait adanya sampah dari luar daerah yang dibuang ke Gunungkidul.
"Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh, kedua langsung kita hentikan, sudah kita lakukan untuk penghentian," tegas Sunaryanta.
Terkait dengan tuntutan hukum bagi pembuang sampah di lokasi bekas tambang ilegal, pensiunan TNI ini belum memikirkan hal itu.
"Masih belum, yang penting saat ini sudah dihentikan," pungkas Sunaryanta.