Berita , Pilihan Editor

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
HARIANE - Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi kini sudah terfasilitasi dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah resmi disahkan DPR RI.
Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi dalam RUU PDP ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Lantas apa saja jenis dan sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi?
BACA JUGA : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI, Berikut Ini Rinciannya

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 tersebut terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. 
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id UU PDP tersebut berisikan aturan seperti:
- Perlindungan hak fundamental warga negara
- Memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data
- Payung hukum pelindungan data pribadi
- Keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data
- Mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025