Berita , D.I Yogyakarta
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK Pemilu 2024 Dalam Sehari
HARIANE – Dalam sehari, Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tersebar di delapan kemantren se-Kota Yogya.
Penertiban itu mengacu Perwal Kota Yogyakarta No 75 tahun 2023, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan penertiban akan dilakukan mulai hari ini, Jumat, 5 Januari 2024 hingga lima hari ke depan.
“Pelaksaan kegiatan ini dari Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan 60 personel bersama BKO yang ada di Kemantren, didampingi oleh Panwaslu, Bawaslu, PPK maupun KPU yang melakukannya secara terpadu. Sehingga Satpol PP tidak bekerja secara mandiri,” jelasnya, Jumat, 5 Januari 2024.
Octo mengatakan, jika di jalanan masih ada APK yang belum dilepas, hal itu memang belum menjadi rekomendasi atau kajian dari Bawaslu. Atau pihaknya memerlukan peralatan yang memadai untuk melakukan pelepasan, contohnya pelepasan APK di baliho di tempat yang tinggi dan membahayakan.
Sejauh ini, katanya, jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek dengan pelanggaran seperti salah penempatan, pemasangan di area yang dilarang, dan beberapa yang menempati aset milik Pemkot Yogyakarta.
“APK ini langsung kita kirimkan ke gudangnya milik Bawaslu. Masalah pengambilan atau tidak, itu menjadi ranahnya Bawaslu," terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah secara persuasif agar peserta Pemilu dapat memperbaiki atau menertibkan secara mandiri. Namun hal itu ternyata tidak diindahkan. Bawaslu kemudian melakukan kajian dan menentukan bentuk pelanggarannya untuk dijadikan rekomendasi yang diteruskan ke KPU.
“Untuk saat ini kita mau melakukan penertiban itu kalau kemudian totalnya dari yang direkomendasi ada 3.282, kemudian ada sekitar 158 yang sudah menertibkan. Itu hasil dari saran perbaikan dari teman-teman di pengawas pemilu," jelas Andi.
Hari pertama pelaksanaan penertiban APK di Kota Yogyakarta terbagi dalam dua tim menyasar, tim 1 menertibkan Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Jend. Sudirman, Jl.P Diponegoro, Jl. Kyai Mojo, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. RE. Martadinata, Jl. KH Ahmad Dahlan, Jl. P Senopati, Jl. Sultan Agung, Jl. Kusumanegara.
Sedangkan tim 2 menertibkan APK di Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. P Senopati, Jl. KH Ahmad Dahlan, Jl. RE. Martadinata, Jl. P Tendean, Jl. Bugisan, Jl. Sugeng Jeroni, Jokteng Kulon, Jokteng Wetan, Jl. Kol. Sugiono, Jl. Mentri Supeno, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan di Jl. Gedong kuning.
Seluruh APK yang ditertibkan akan disimpan di gudang Bawaslu dan tidak dapat dikembalikan atau tidak bisa diambil peserta Pemilu.