Berita , D.I Yogyakarta
Puluhan APK Pemilu 2024 Ganggu Pandangan di Perlintasan KA, Bawaslu Sleman Turun Tangan
HARIANE - Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik peserta Pemilu 2024 ditertibkan Bawaslu Sleman karena terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, penertiban APK dan bendera tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).
“Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman,” kata Arjuna, Rabu, 27 Desember 2023.
Dirincikan puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut antaranya 20 buah bendera, 10 APK, dan satu spanduk.
Laporan yang disampaikan dari pihak KAI ke Polda DIY, puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan
“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” terang dia.
Untuk proses penertiban APK Pemilu 2024 dan bendera parpol tersebut dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping, yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebagian besar APK yang ditertibkan itu sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sedangkan untuk bendera parpol Pemilu 2024 dilakukan pendekatan persuasif ke masing-masing partai untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping. ****