Berita

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan narkoba
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba periode 1 Februari-17 Maret 2025 oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE - Selama 1 Februari hingga 17 Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membongkar 17 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi ini, diamankan 19 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga dalam rangka mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita oleh Presiden Prabowo.

Ia membeberkan bahwa kebanyakan kasus ini merupakan konsumsi pribadi dan sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem COD.

Menurutnya, sistem para pelaku penyalahgunaan narkoba ini sangat terorganisir sehingga terkadang menyulitkan kepolisian untuk melakukan pengembangan.

“Jaringan ini sangat tertutup. Jika seseorang bukan bagian dari mereka, maka tidak akan mudah mendapatkan barang-barang tersebut. Karena semakin ke sini, peredarannya semakin terorganisir dan lebih rapi,” kata Ardiansyah, Selasa (18/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Kepolisian menangkap RY (26), seorang sopir paket, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 100 butir pil putih bersimbol Y.

Pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, kepolisian menangkap RTS (23) di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dengan barang bukti 1.400 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 210 ribu.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, penangkapan kembali dilakukan terhadap TKM dan KT, yang masih di bawah umur (16 tahun), dengan barang bukti 200 pil putih bersimbol Y. Penangkapan dilakukan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Terhadap TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, mereka menjalani Diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta,” urainya.

Dari pengembangan kasus TKM dan KT, kepolisian kemudian menangkap PA (16) pada Minggu (9/2/2025) pukul 03.00 WIB di Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2.030 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 940 ribu.

“Terhadap PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, penyidikannya dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Tahap 2),” sambungnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025