Berita

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
HARIANE - Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru yang resmi diumumkan sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.

Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional di masa Pandemi Covid-19 guna menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: pmjnews.com)
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 4 September 2022.
BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari laman pmjnews.com Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru, diketahui Pemerintah membuka pintu masuk di 15 Bandara Internasional.
"Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional," tuturnya.

15 Bandara Rute Internasional diantaranya sebagai berikut:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani

BACA JUGA :
Polda Metro Jaya Antisipasi Penimbunan BBM di 613 SPBU

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan luar negeri adalah:

  1. WNI usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pengecualian berlaku untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) berusia di bawah 18 tahun
  3. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus atau PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
  4. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Surat tersebut menyatakan bahwa belum melakukan vaksinasi Covid-19, aturan tersebut juga berlaku bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang baru sembuh dari Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

8 Tempat Makan Soto Enak dan Andalan di Gunungkidul

8 Tempat Makan Soto Enak dan Andalan di Gunungkidul

Sabtu, 12 April 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, 1 Korban Masih Dicari

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul, 1 Korban Masih Dicari

Sabtu, 12 April 2025
Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Umumkan Instagramnya Kembali Normal, Ridwan Kamil Malah Digeruduk Netizen

Sabtu, 12 April 2025
Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Angkat Isu Konservasi Lewat Jepretan Foto, Seniman Anang Batas Pamerkan Karya Bertajuk Nest ...

Sabtu, 12 April 2025
Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Muncul Wabah Antraks di Gunungkidul, Begini Kata Sekda DIY

Sabtu, 12 April 2025
Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Viral Video Tawuran di Jalan Menur Semarang Hari ini, Warga Temukan Bercak Darah ...

Sabtu, 12 April 2025
TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

TIDAR DIY Satu Suara Dukung Rahayu Saraswati Pimpin TIDAR Nasional

Sabtu, 12 April 2025
Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Antraks Kembali Muncul, Aktivitas Pasar Hewan Di Gunungkidul Masih Ramai

Sabtu, 12 April 2025
Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Adu Banteng Bus Vs Mobil di Tol Bojong Pekalongan, 2 Kendaraan Ringsek Parah

Sabtu, 12 April 2025
Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 April 2025