Berita , D.I Yogyakarta

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ka sancaka
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat diwawancara beberapa waktu yang lalu. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Keselamatan dan keamanan bersama hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli dan turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” imbuh Feni.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat, atau melalui Contact Center 121 / (021) 121, layanan email pelanggan di cs@kai.id, serta akun media sosial @keretaapikita dan @kai121_,” pungkasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Juli 2025 Naik, Cek Rinciannya Sekarang

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Juli 2025 Naik, Cek Rinciannya Sekarang

Kamis, 10 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Kamis, 10 Juli 2025
Kesulitan Akses BBM, Nelayan Pantai Sadeng: Kami Mohon Ada SPBN

Kesulitan Akses BBM, Nelayan Pantai Sadeng: Kami Mohon Ada SPBN

Kamis, 10 Juli 2025
Tradisi Petik Laut Pantai Sadeng, Wujud Filosofi Kedekatan Masyarakat dengan Alam

Tradisi Petik Laut Pantai Sadeng, Wujud Filosofi Kedekatan Masyarakat dengan Alam

Kamis, 10 Juli 2025
Pengakuan Keluarga Korban Penipuan Iming-iming Kerja di Dinas, Pelaku Catut Nama Bupati

Pengakuan Keluarga Korban Penipuan Iming-iming Kerja di Dinas, Pelaku Catut Nama Bupati

Kamis, 10 Juli 2025
Miris! Pemuda di Semarang Bakar Diri Dalam Rumah, Ibunya Ikut Terbakar

Miris! Pemuda di Semarang Bakar Diri Dalam Rumah, Ibunya Ikut Terbakar

Rabu, 09 Juli 2025
Polres Kulon Progo Tanam Jagung di Hargorejo Kokap

Polres Kulon Progo Tanam Jagung di Hargorejo Kokap

Rabu, 09 Juli 2025
Wapres Gibran dan HIPMI DIY Bahas Sinergi Transformasi Ekonomi Daerah di Yogyakarta

Wapres Gibran dan HIPMI DIY Bahas Sinergi Transformasi Ekonomi Daerah di Yogyakarta

Rabu, 09 Juli 2025
‎Cara Kalurahan Caturharjo Bantul Kelola Sampah Rumah Tangga, Galakkan Gerakan 5 Ribu Jogangan

‎Cara Kalurahan Caturharjo Bantul Kelola Sampah Rumah Tangga, Galakkan Gerakan 5 Ribu Jogangan

Rabu, 09 Juli 2025
Kedatangan Jenazah Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan Disambut Isak Tangis Keluarga

Kedatangan Jenazah Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan Disambut Isak Tangis Keluarga

Rabu, 09 Juli 2025