Berita , D.I Yogyakarta
Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Keselamatan dan keamanan bersama hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI Daop 6 Yogyakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli dan turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” imbuh Feni.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat, atau melalui Contact Center 121 / (021) 121, layanan email pelanggan di cs@kai.id, serta akun media sosial @keretaapikita dan @kai121_,” pungkasnya.****