Berita , D.I Yogyakarta

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ka sancaka
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat diwawancara beberapa waktu yang lalu. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – KAI Daop 6 Yogyakarta tengah menelusuri kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7/2025).

Dalam hal ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Klaten untuk mengusut pelaku dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, video pelemparan terhadap KA Sancaka itu telah beredar sebelumnya di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat aksi pelemparan terhadap KA Sancaka yang menyebabkan kaca pecah dan mengenai seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang.

Peristiwa semacam ini jelas sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.

Saat ini, penumpang yang terdampak terus didampingi oleh KAI untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian merupakan langkah tegas serta bentuk komitmen Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, baik bagi penumpang maupun petugas.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk menelusuri dan mencari pelaku pelemparan. Selain itu, kami juga melakukan patroli di lokasi rawan pelemparan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).

Dalam upaya pencegahan serta memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.

KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1).

Dalam KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalur kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Sabtu, 12 Juli 2025
Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Sabtu, 12 Juli 2025
Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Jumat, 11 Juli 2025
Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Jumat, 11 Juli 2025
Profil Riza Chalid, Bos Minyak Dijuluki Gasoline Godfather Jadi Tersangka Korupsi PT Pertamina ...

Profil Riza Chalid, Bos Minyak Dijuluki Gasoline Godfather Jadi Tersangka Korupsi PT Pertamina ...

Jumat, 11 Juli 2025
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 11 Juli 2025
‎Polres Bantul Bakal Gelar Operasi Patuh Progo Pekan Depan, Kendaraan ODOL Bakal Kena ...

‎Polres Bantul Bakal Gelar Operasi Patuh Progo Pekan Depan, Kendaraan ODOL Bakal Kena ...

Jumat, 11 Juli 2025
‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus ...

‎Tak Mau Disebut Korupsi, Begini Penjelasan Lurah Srimulyo Piyungan usai Ditetapkan Tersangka Kasus ...

Jumat, 11 Juli 2025
Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Jumat, 11 Juli 2025