Berita

Apa Itu Etle? Berikut Mekanisme, Alamat Posko, dan Jam Operasional Layanan di Polda Metro Jaya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Apa itu Etle
Apa itu Etle? (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

HARIANE – Berikut penjelasan singkat mengenai apa itu etle beserta mekanisme, alamat posko, serta jam operasional layanannya di Polda Metro Jaya.

Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) merupakan sebuah penerapan teknologi yang ditujukan guna mencatat berbagai bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi menciptakan keamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama dalam lingkup masyarakat.

Pemetaan data kecelakaan oleh Etle dapat merepresentasikan relevansi antara peningkatan pelanggaran dengan risiko kecelakaan fatal yang akan terjadi.

Apa Itu Etle?

Etle membuka layanan dari hari senin-sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Masyarakat sekitar dapat menghubungi nomor 081388222018 (WA) untuk informasi selengkapnya.

Membahas apa itu Etle kurang lengkap rasanya apabila tidak melihat bagaimana mekanisme yang tepat dalam penyelenggaraannya. Adapun sejumlah mekanisme penting yang harus diperhatikan dalam implementasi Etle yaitu, sebagai berikut.

1. Perangkat dapat secara otomatis menangkap aksi pelangaran lalu lintas yang diawasi serta mengirimkan sejumlah barang bukti pelangaran ke Beck Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas melakukan peninjauan terhadap segala Data Kendaraan menggunakan teknologi Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber utama.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfrimasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap penggaran yang telah terverifikasi demi menegakkan hukum.

*Solusi alternatif: 

Kegagalan pemilik kendaraan saat melakukan konfrmasi dapat mengakibatkan blokir STNK, baik itu saat telah pindah alamat, asetnya dijual, maupun kegagalan mambayar dunia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025