Berita

Apa Itu Etle? Berikut Mekanisme, Alamat Posko, dan Jam Operasional Layanan di Polda Metro Jaya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Apa itu Etle
Apa itu Etle? (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

HARIANE – Berikut penjelasan singkat mengenai apa itu etle beserta mekanisme, alamat posko, serta jam operasional layanannya di Polda Metro Jaya.

Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) merupakan sebuah penerapan teknologi yang ditujukan guna mencatat berbagai bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi menciptakan keamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama dalam lingkup masyarakat.

Pemetaan data kecelakaan oleh Etle dapat merepresentasikan relevansi antara peningkatan pelanggaran dengan risiko kecelakaan fatal yang akan terjadi.

Apa Itu Etle?

Etle membuka layanan dari hari senin-sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Masyarakat sekitar dapat menghubungi nomor 081388222018 (WA) untuk informasi selengkapnya.

Membahas apa itu Etle kurang lengkap rasanya apabila tidak melihat bagaimana mekanisme yang tepat dalam penyelenggaraannya. Adapun sejumlah mekanisme penting yang harus diperhatikan dalam implementasi Etle yaitu, sebagai berikut.

1. Perangkat dapat secara otomatis menangkap aksi pelangaran lalu lintas yang diawasi serta mengirimkan sejumlah barang bukti pelangaran ke Beck Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas melakukan peninjauan terhadap segala Data Kendaraan menggunakan teknologi Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber utama.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfrimasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap penggaran yang telah terverifikasi demi menegakkan hukum.

*Solusi alternatif: 

Kegagalan pemilik kendaraan saat melakukan konfrmasi dapat mengakibatkan blokir STNK, baik itu saat telah pindah alamat, asetnya dijual, maupun kegagalan mambayar dunia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025