Berita

Apa Itu Etle? Berikut Mekanisme, Alamat Posko, dan Jam Operasional Layanan di Polda Metro Jaya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Apa itu Etle
Apa itu Etle? (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

HARIANE – Berikut penjelasan singkat mengenai apa itu etle beserta mekanisme, alamat posko, serta jam operasional layanannya di Polda Metro Jaya.

Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) merupakan sebuah penerapan teknologi yang ditujukan guna mencatat berbagai bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi menciptakan keamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama dalam lingkup masyarakat.

Pemetaan data kecelakaan oleh Etle dapat merepresentasikan relevansi antara peningkatan pelanggaran dengan risiko kecelakaan fatal yang akan terjadi.

Apa Itu Etle?

Etle membuka layanan dari hari senin-sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Masyarakat sekitar dapat menghubungi nomor 081388222018 (WA) untuk informasi selengkapnya.

Membahas apa itu Etle kurang lengkap rasanya apabila tidak melihat bagaimana mekanisme yang tepat dalam penyelenggaraannya. Adapun sejumlah mekanisme penting yang harus diperhatikan dalam implementasi Etle yaitu, sebagai berikut.

1. Perangkat dapat secara otomatis menangkap aksi pelangaran lalu lintas yang diawasi serta mengirimkan sejumlah barang bukti pelangaran ke Beck Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas melakukan peninjauan terhadap segala Data Kendaraan menggunakan teknologi Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber utama.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfrimasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap penggaran yang telah terverifikasi demi menegakkan hukum.

*Solusi alternatif: 

Kegagalan pemilik kendaraan saat melakukan konfrmasi dapat mengakibatkan blokir STNK, baik itu saat telah pindah alamat, asetnya dijual, maupun kegagalan mambayar dunia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025