Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan Parkir, Sejumlah Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
parkir liar di jogja
Petugas saat melakukan penertiban parkir liar. (Foto: PemkotYogyakarta)

HARIANE – Sejumlah juru parkir liar di Jogja ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.

Penertiban parkir liar itu dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur lebaran 2024.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, saat melakukan giat penertiban pada Minggu, 7 April 2024 malam ditemukan dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Padahal lokasi tersebut ada larangan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupu roda dua.

Pihaknya mengaku selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu juga memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz, Selasa, 9 April 2024.

Juru parkir liar tersebut kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.

"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," terangnya.

Polresta Yogyakarta, lanjut Aziz, akan melakukan proses yustisi terhadap juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar Perda dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian pada Senin, 8 April 2024 Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang.

Petugas menindak dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.

Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025