Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan Parkir, Sejumlah Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
parkir liar di jogja
Petugas saat melakukan penertiban parkir liar. (Foto: PemkotYogyakarta)

HARIANE – Sejumlah juru parkir liar di Jogja ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.

Penertiban parkir liar itu dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur lebaran 2024.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, saat melakukan giat penertiban pada Minggu, 7 April 2024 malam ditemukan dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Padahal lokasi tersebut ada larangan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupu roda dua.

Pihaknya mengaku selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu juga memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz, Selasa, 9 April 2024.

Juru parkir liar tersebut kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.

"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," terangnya.

Polresta Yogyakarta, lanjut Aziz, akan melakukan proses yustisi terhadap juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar Perda dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian pada Senin, 8 April 2024 Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang.

Petugas menindak dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.

Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025