Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan Parkir, Sejumlah Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
parkir liar di jogja
Petugas saat melakukan penertiban parkir liar. (Foto: PemkotYogyakarta)

HARIANE – Sejumlah juru parkir liar di Jogja ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.

Penertiban parkir liar itu dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur lebaran 2024.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, saat melakukan giat penertiban pada Minggu, 7 April 2024 malam ditemukan dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Padahal lokasi tersebut ada larangan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupu roda dua.

Pihaknya mengaku selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu juga memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz, Selasa, 9 April 2024.

Juru parkir liar tersebut kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.

"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," terangnya.

Polresta Yogyakarta, lanjut Aziz, akan melakukan proses yustisi terhadap juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar Perda dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian pada Senin, 8 April 2024 Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang.

Petugas menindak dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.

Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Minggu, 23 Februari 2025 09:54 WIB
Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB