Berita , D.I Yogyakarta
Langgar Aturan Parkir, Sejumlah Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan
HARIANE – Sejumlah juru parkir liar di Jogja ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Penertiban parkir liar itu dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur lebaran 2024.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, saat melakukan giat penertiban pada Minggu, 7 April 2024 malam ditemukan dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Padahal lokasi tersebut ada larangan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupu roda dua.
Pihaknya mengaku selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu juga memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.
"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz, Selasa, 9 April 2024.
Juru parkir liar tersebut kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.
"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," terangnya.
Polresta Yogyakarta, lanjut Aziz, akan melakukan proses yustisi terhadap juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar Perda dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian pada Senin, 8 April 2024 Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang.
Petugas menindak dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.
Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.