Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan Parkir, Sejumlah Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
parkir liar di jogja
Petugas saat melakukan penertiban parkir liar. (Foto: PemkotYogyakarta)

HARIANE – Sejumlah juru parkir liar di Jogja ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.

Penertiban parkir liar itu dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur lebaran 2024.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, saat melakukan giat penertiban pada Minggu, 7 April 2024 malam ditemukan dua orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Padahal lokasi tersebut ada larangan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupu roda dua.

Pihaknya mengaku selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu juga memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz, Selasa, 9 April 2024.

Juru parkir liar tersebut kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.

"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," terangnya.

Polresta Yogyakarta, lanjut Aziz, akan melakukan proses yustisi terhadap juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar Perda dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian pada Senin, 8 April 2024 Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang.

Petugas menindak dengan menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir.

Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB