Berita , D.I Yogyakarta
Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Jasa Parkir Tak Manfaatkan Libur Lebaran dengan Menerapkan Tarif Nuthuk
HARIANE - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada para juru parkir (jukir) maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Kota Yogyakarta untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar alias "nuthuk” pada momen libur lebaran tahun 2024 ini.
Menurut Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudddin Kamba, aksi juru parkir yang menerapkan tarif nuthuk kerap terjadi, terutama saat libur panjang seperti libur lebaran. Selain itu, keberadaan parkir liar atau parkir ilegal juga perlu ditindak tegas dan segera ditertibkan
“Sebagai tuan rumah sudah selayaknya memberikan kesan atau kenangan yang baik terhadap para wisatawan yang berlibur di Kota Yogyakarta. Karena dengan nuthuk harga, maka akan merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan kota pelajar,” kata Kamba, Minggu, 7 April 2024.
Kamba melanjutkan, jika ada tindakan tegas menurutnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku aksi nuthuk baik oknum PKL maupun oknum jukir. Jika ada oknum jukir yang kedapatan melakukan aksi nuthuk tarif parkir, maka dapat dibawa ke meja hijau untuk disidang dengan tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Harapannya hakim yang menyidangkan menjatuhkan vonis maksimal agar memberikan efek jera. Apalagi kalau pelaku aksi nuthuk harga memiliki kartu miskin atau KMS, maka dapat dievaluasi untuk dicabut,” ujarnya.
Disisi lain, jika ada PKL yang kedapatan menaikkan harga makanan secara tidak wajar, Kamba menyarankan pihak berwajib untuk mencabut dan tidak diperbolehkan untuk kembali berjualan.
“Persoalan klasik ini terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas termasuk pengawasan dari instansi terkait termasuk dari kewilayahan atau Kecamatan/Kelurahan,” sambungnya.
“Keluhan masyarakat di media sosial terkait aksi "nuthuk" pada libur Lebaran tahun ini diharapkan nihil. Kalaupun ada segera direspon,” pungkasnya.