Berita , D.I Yogyakarta , Wisata

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tempat hiburan di jogja
Tim gabungan saat melakukan monitoring tempat hiburan di Jogja, Sabtu (8/3/2025). (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE – Selama bulan Ramadan, usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi di Jogja tidak diperkenankan menyediakan minuman beralkohol.

Selain itu, tempat hiburan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan, dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB, dan malam hari pukul 22.00–01.00 WIB.

Untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00–01.00 WIB.

Sedangkan usaha karaoke di kelab malam hanya diperbolehkan buka pada malam hari, yakni pukul 22.00–01.00 WIB.

Kemudian, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang, dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional usaha.

Namun, untuk spa di luar hotel berbintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00–17.00 WIB.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, mengatakan bahwa untuk memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah usaha hiburan.

Ia pun berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

“Sepanjang bulan Ramadan akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitor sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” kata Caesaria, Senin (10/3/2025).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

Selasa, 11 Maret 2025
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Pohon Tumbang Hingga Sawah Tergenang Air

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Pohon Tumbang Hingga Sawah Tergenang Air

Senin, 10 Maret 2025
3 Fakta Menarik Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros Sulawesi Selatan

3 Fakta Menarik Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros Sulawesi Selatan

Senin, 10 Maret 2025
Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025
14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

Senin, 10 Maret 2025
Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Senin, 10 Maret 2025
Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Senin, 10 Maret 2025
Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Senin, 10 Maret 2025
Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Senin, 10 Maret 2025
Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Senin, 10 Maret 2025