Berita , D.I Yogyakarta , Wisata

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tempat hiburan di jogja
Tim gabungan saat melakukan monitoring tempat hiburan di Jogja, Sabtu (8/3/2025). (Foto: Pemkot Yogya)

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik, khususnya dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.

“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat. Untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kami lakukan. Kami ingin memastikan jam operasional sudah sesuai dan mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap berjalan,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), yang berfokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan, Caesaria menyampaikan bahwa para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta.

"Dari monitoring ini, kami melihat masyarakat, terutama pelaku usaha, telah melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, kami tetap akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini dapat diterapkan sepenuhnya oleh pelaku usaha, dan mereka menaati peraturan tersebut," tandasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

Selasa, 11 Maret 2025
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Pohon Tumbang Hingga Sawah Tergenang Air

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Pohon Tumbang Hingga Sawah Tergenang Air

Senin, 10 Maret 2025
3 Fakta Menarik Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros Sulawesi Selatan

3 Fakta Menarik Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros Sulawesi Selatan

Senin, 10 Maret 2025
Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Senin, 10 Maret 2025
14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

14 Depo Sampah di Jogja akan Dirombak, Ini Alasannya

Senin, 10 Maret 2025
Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Perdana Ikut Pameran Jiffina 2025, Mukti Furniture Tawarkan Produk Lokal Berkualitas Ekspor

Senin, 10 Maret 2025
Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas Searah di Plengkung Gading, Ini Sebabnya

Senin, 10 Maret 2025
Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Enggan Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Endah Akan Gunakan Anggarannya Untuk Memperbaiki Infrastruktur

Senin, 10 Maret 2025
Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Kecelakaan di Jalan Ploso Surabaya Hari ini, Sopir Patah Tulang

Senin, 10 Maret 2025
Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Heboh Aliran Sesat di Maros yang Sebut Rukun Islam ada 11, Begini Respon ...

Senin, 10 Maret 2025