Berita , D.I Yogyakarta , Wisata
Aturan Tempat Hiburan di Jogja Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik, khususnya dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.
“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat. Untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kami lakukan. Kami ingin memastikan jam operasional sudah sesuai dan mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap berjalan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), yang berfokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan, Caesaria menyampaikan bahwa para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta.
"Dari monitoring ini, kami melihat masyarakat, terutama pelaku usaha, telah melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, kami tetap akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini dapat diterapkan sepenuhnya oleh pelaku usaha, dan mereka menaati peraturan tersebut," tandasnya.****