Berita , D.I Yogyakarta
Senasib dengan Mbah Tupon, Warga Tamantirto Bantul Jadi Korban Mafia Tanah
HARIANE – Mencuatnya kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menjadi jalan bagi warga lain yang memiliki nasib serupa untuk angkat bicara.
Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, bersama keluarganya juga harus menghadapi bayang-bayang ancaman kehilangan sertifikat tanah karena ulah sindikat mafia tanah.
Tanah seluas 2.275 meter persegi atas nama mendiang ayahnya telah berganti nama dan menjadi jaminan utang di salah satu bank tanpa sepengetahuan keluarganya.
Bahkan, nama yang tercantum dalam sertifikat disinyalir memiliki keterkaitan dengan kasus yang dialami Mbah Tupon.
Kasus ini bermula pada sekitar Agustus 2023. Ibunya, Endang Kusumawati, menyerahkan sertifikat asli beserta surat keterangan turun waris kepada seseorang bernama Triono.
"Waktu itu memang diserahkan begitu saja tanpa ada perjanjian tertulis, hanya berdasarkan saling percaya. Yang menyerahkan ibu saya. Tujuannya waktu itu untuk memecah sertifikat agar bisa diwariskan kepada saya dan adik," kata Bryan saat ditemui di rumahnya, Minggu (4/5/2025).
Saat itu, Triono menjanjikan bahwa proses pengurusan akan selesai dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Namun hingga tahun 2024, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kalau ditagih katanya tunggu saja, namanya juga sedang proses," ucapnya.
Pada November 2024, ia dikejutkan dengan kedatangan pihak bank yang bermaksud menagih utang kepada keluarganya.
Namun, ia tidak mengetahui jumlah utang yang dijaminkan dengan sertifikat tanah tersebut.
"Kita nggak merasa pinjam uang, tapi ditagih bank. Baru saat itu diketahui kalau sertifikat yang sebelumnya atas nama Sutono Rahmadi, bapak saya, sudah berganti nama menjadi Muhammad Ahmadi," tuturnya.
Kejutan berikutnya terjadi saat ia hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Nama yang tertera dalam SPPT juga telah berganti menjadi Muhammad Ahmadi.