HARIANE – Seorang ustaz berinisial R, yang juga merupakan pengasuh salah satu panti asuhan dan pondok pesantren di Galur, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan verbal ini dilakukannya terhadap seorang laki-laki.
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Kulon Progo. Adapun R telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan bahwa tersangka dilaporkan oleh korban berinisial H (18), yang beralamat di Galur.
Sarjoko menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan Maret 2025, saat malam hari. Pada saat kejadian, korban menerima sejumlah pesan dari R melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, yang berisi muatan seksual. Atas pesan-pesan tersebut, H mengaku merasa dilecehkan oleh R.
"Selanjutnya, korban melapor ke Polres Kulon Progo atas pelecehan yang diterimanya," terang Sarjoko di Kulon Progo, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, R tidak ditahan. Tersangka dikenakan wajib lapor. Meski demikian, dipastikan kasus pelecehan ini masih terus ditangani.****