Berita , D.I Yogyakarta
Setelah Dilakukan Perbaikan, Berkas Administrasi Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Diterima
HARIANE - Setelah diserahkan pada tahap pendaftaran beberapa waktu yang lalu, berkas administrasi dari ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Gunungkidul pada Pilkada 2024 saat ini diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kembali berkas hasil perbaikan kepada tim bapaslon setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh petugas.
“Dari hasil penelitian kami, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati, semua memenuhi syarat,” kata Asih ditemui di Kantor KPU Gunungkidul, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskan Asih, perbaikan berkas administrasi lebih kepada kelengkapan berkas yang sebelumnya masih bersifat sementara. Diantaranya ialah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dikarenakan pihak dari KPK belum mengeluarkan tanda terima, sehingga bapaslon hanya menyertakan tanda bukti sudah membuat laporan ke KPK.
Adapun perbaikan lain yaitu penegasan visi–misi agar sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Pengumuman hasil penelitian berkas tersebut kemudian diumumkan melalui laman KPU dan media cetak. Tahap selanjutnya, yakni pada 15-18 September ialah penerimaan masukan masyarakat terhadap berkas bapaslon yang baru saja diumumkan. Apabila ada masukan, KPU bertugas melakukan klarifikasi terhadap masukan ini.
“Masyarakat perlu menyampaikan langsung ke kami. Langsung di KPU, soalnya perlu disertai identitas,” jelasmya.
Ketika dikonfirmasi, Naradamping dari Bapaslon Sunaryanta–Mahmud Ardi Widanto, Pinta Jalu Sunaryo mengatakan perbaikan dokumen yang telah diserahkan ke KPU sebelumnya hanya pada visi–misi yang berkaitan dengan tahun agar sesuai dengan RPJPD.
“Ini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti pelaporan dana kampanye, pengundian nomor urut calon,” kata Jalu.
Sementara Liaison officer (LO) atau Naradamping dari Bapaslon Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto, Agus Murwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil penelitian berkas persyaratan bapaslon yang hasilnya adalah MS.
“Dokumen kemarin itu, kami masih kurang beberapa hal seperti salah unggah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tapi foto NPWP sudah ada. Sisanya kami melengkapi dengan pernyataan dari Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bapaslon tidak sedang pailit,” jelas Agus.