HARIANE - Belum lama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa, khususnya tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi sembilan tahun.
Terbaru, Baleg DPR RI juga mengusulkan gaji kades juga dinaikkan dengan berbagai pertimbangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi saat Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU pada Senin, 25 Juni 2023.
RUU yang disusun saat itu tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bahkan, pihaknya juga mengusulkan Kepala Desa mendapatkan tunjangan rumah tangga.
"Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara," ungkapnya dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, gaji saat ini yang diterima oleh kepala desa tidak sepadan dengan besarnya beban kerja.
Soal besaran gaji yang diusulkan, Syahrul menyebut minimal Rp 3,7 juta perbulan dan wajib diserahkan setiap awal bulan.
Usulan ini baginya merupakan masukan dan berbagai keluhan yang diterima dari kepala desa.
"Berdasarkan laporan banyak kades yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini," imbuhnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI sebelumnya juga melakukan rapat Panja RUU Desa pada 22 Juni 2023.
Dalam rapat tersebut Baleg DPR RI menyetujui revisi masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.