Berita

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda
Ilustrasi. Foto : (freepik).

HARIANE – Sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, oleh Lurah Sampang, Suharman, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Suharman telah menjalani beberapa kali persidangan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Pada 29 April 2025 lalu, lurah nonaktif itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang bersangkutan didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Suharman dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada 20 Mei 2025 ini, dijadwalkan akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Suharman. Namun karena beberapa hal, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan.

“Iya, (rencananya hari ini), tapi ditunda. Selasa depan putusannya,” kata Sendhy Pradana Putra.

Ia menjelaskan bahwa penundaan sidang putusan ini disebabkan majelis hakim belum selesai merumuskan putusan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kasus penyalahgunaan TKD yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan tol Jogja-Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani proses hukum.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih terus berproses di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Untuk yang direktur perusahaan, persidangannya masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan TKD pada tahun 2022 mencapai Rp506.701.676.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Selasa, 20 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Selasa, 20 Mei 2025
Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Selasa, 20 Mei 2025
3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025
Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Selasa, 20 Mei 2025
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Selasa, 20 Mei 2025
Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025
Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Selasa, 20 Mei 2025