Berita

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda
Ilustrasi. Foto : (freepik).

HARIANE – Sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, oleh Lurah Sampang, Suharman, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Suharman telah menjalani beberapa kali persidangan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Pada 29 April 2025 lalu, lurah nonaktif itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang bersangkutan didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Suharman dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada 20 Mei 2025 ini, dijadwalkan akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Suharman. Namun karena beberapa hal, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan.

“Iya, (rencananya hari ini), tapi ditunda. Selasa depan putusannya,” kata Sendhy Pradana Putra.

Ia menjelaskan bahwa penundaan sidang putusan ini disebabkan majelis hakim belum selesai merumuskan putusan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kasus penyalahgunaan TKD yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan tol Jogja-Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani proses hukum.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih terus berproses di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Untuk yang direktur perusahaan, persidangannya masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan TKD pada tahun 2022 mencapai Rp506.701.676.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Banguntapan Bantul Digegerkan Penemuan Benda Mirip Geranat saat Kerja Bakti

Warga Banguntapan Bantul Digegerkan Penemuan Benda Mirip Geranat saat Kerja Bakti

Sabtu, 14 Juni 2025
Dukung UMKM di DIY, Shafiyah Expo Siap Digelar 3 Hari di JEC

Dukung UMKM di DIY, Shafiyah Expo Siap Digelar 3 Hari di JEC

Sabtu, 14 Juni 2025
Jadwal Penerbangan 20 Kloter Jemaah Haji Pulang 15 Juni 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 20 Kloter Jemaah Haji Pulang 15 Juni 2025, Cek Disini

Sabtu, 14 Juni 2025
Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Kembali Meroket Tajam

Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Kembali Meroket Tajam

Sabtu, 14 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 14 Juni 2025
Diaspora Keturunan Jawa Gelar Kongres Internasional di Gunungkidul, Tekankan Pentingnya Melestarikan Budaya Leluhur

Diaspora Keturunan Jawa Gelar Kongres Internasional di Gunungkidul, Tekankan Pentingnya Melestarikan Budaya Leluhur

Sabtu, 14 Juni 2025
Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Jumat, 13 Juni 2025
Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Jumat, 13 Juni 2025
Indonesia’s Horse Racing Cup 2025: 131 Kuda Bakal Adu Cepat di SSA Bantul, ...

Indonesia’s Horse Racing Cup 2025: 131 Kuda Bakal Adu Cepat di SSA Bantul, ...

Jumat, 13 Juni 2025
Polres Kulon Progo Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Polres Kulon Progo Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Jumat, 13 Juni 2025