HARIANE – Sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, oleh Lurah Sampang, Suharman, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Suharman telah menjalani beberapa kali persidangan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Pada 29 April 2025 lalu, lurah nonaktif itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang bersangkutan didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Suharman dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pada 20 Mei 2025 ini, dijadwalkan akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Suharman. Namun karena beberapa hal, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan.
“Iya, (rencananya hari ini), tapi ditunda. Selasa depan putusannya,” kata Sendhy Pradana Putra.
Ia menjelaskan bahwa penundaan sidang putusan ini disebabkan majelis hakim belum selesai merumuskan putusan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan tol Jogja-Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani proses hukum.
Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih terus berproses di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Untuk yang direktur perusahaan, persidangannya masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan TKD pada tahun 2022 mencapai Rp506.701.676.