Artikel

Simak Aturan Memberi dan Menerima Angpao saat Tahun Baru Imlek, Jangan Sampai Salah!

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Simak Aturan Memberi dan Menerima Angpao saat Tahun Baru Imlek, Jangan Sampai Salah!
Simak Aturan Memberi dan Menerima Angpau, Wajib Disimak Menjelang Imlek. (Foto: Unsplash/ Jason Leung)
HARIANE - Salah satu tradisi yang menarik saat perayaan Tahun Baru Imlek adalah tradisi memberi dan menerima angpao.
aturan memberi dan menerima angpao
Potret Angpao. (Foto: Freepik/ freepik)
Tak hanya sekedar tradisi, ternyata ada beberapa aturan memberi dan menerima angpao saat Tahun Baru Imlek menurut ajaran Tionghoa.
Dilansir dari China Highlights, aturan memberi dan menerima angpao ini sangat berkaitan dengan kepercayaan dan norma kesopanan yang berkembang di kalangan orang Tionghoa.
BACA JUGA :
Jadwal Event Jogja September 2022: Ada Keroncongan di Gunung Api Purba Hingga Festival Lampion di Paris

Berikut Aturan Memberi dan Menerima Angpao saat Tahun Baru Imlek.

1. Aturan Memberi Angpao

aturan memberi dan menerima angpao
Besaran Angpao yang Diberikan Tergantung pada Kedekatan Pemberi dan Penerima Angpao. (Foto: Freepik/ pressfoto)
Dalam kepercayaan Tionghoa, biasanya angpao berisi uang yang bervariasi dari $10 hingga $300 tergantung kedekatan pemberi dan penerima angpao.
Namun, biasanya orang Tionghoa menetapkan standar uang di dalam angpao, berikut aturannya:
a. Untuk anak kandung: biasanya berkisar dari $20 (Rp 302,297) hingga jumlah uang yang ingin diberikan orang tua.
b. Untuk orang tua: berkisar dari $100-300 (Rp 1.511.485- Rp 4.534.455)
c. Untuk generasi muda: terutama yang belum berpenghasilan dapat berasal dari anak-anak kolega dan anak-anak tetangga. Berkisar  dari $10-30 (Rp 151.148,5- Rp 453.445,5)
d. Kepada anak-anak lain: berkisar antara $5-10 atau Rp 75.574,25 hingga Rp 151.148,5
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025