Berita , D.I Yogyakarta

Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda
Barang bukti puluhan kilogram bubuk mercon yang berhasil disita petugas. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE -  Polres Bantul, menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku mercon dalam razia yang digelar pada Rabu, 27, Maret, 2024. Razia itu dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah kali ini.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Jeffry, Kamis, 28, Maret, 2024.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.

Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.

Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025