Berita , D.I Yogyakarta
Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi, Sebut Jokowi Banyak Melakukan Tindakan Menyimpang Hingga Ingatkan Amanah Soerkarno
HARIANE - Sejumlah civitas akademika UGM yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni mengeluarkan petisi Bulaksumur di Balairung UGM pada Rabu, 31 Januari 2024.
Petisi Bulaksumur tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kekecewaan dan keprihatinan atas sikap pemerintah terutama Presiden RI Jokowi uang dinilai banyak melakukan penyimpangan terkhusus dalam pilpres 2024 kali ini.
Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Prof Koentjoro mewakili sivitas akademika membacakan isi petisi Bulaksumur yang menyebutkan UGM sangat menyesalkan atas peristiwa penyimpangan yang dilakukan presiden dalam belakangan ini.
"Keberpihakan (presiden) merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi. Tindakan Presiden Jokowi justru menunjukkan bentuk-bentuk penyimpangan pada prinsip-prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial yang merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
Penyimpangan yang disebut yakni pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi hingga keterlibatan aparat dalam proses demokrasi yang tengah berlangsung.
Selain itu, Koentjoro juga mengingatkan kembali kepada Jokowi sebagai alumni soal amanah yang diberikan Soekarno kepada UGM.
"Gadjah mada adalah sumbermu. Gadjah Mada adalah mata airmu. Gadjah Mada adalah sumber airmu. Tinggalkanlah kelak Gadjah Mada ini bukan untuk mati tergenang dalam rawanya ketiadaan amalan atau rawanya kemuktian diri sendiri, tetapi mengalirlah ke laut, tujulah ke laut, lautnya pengabdian kepada negara dan tanah air yang berirama,bergelombang, bergelora," ujar Koentjoro mengutip pernyataan dari Proklamator Ir Soekarno.
Ditambah, Koentjoro meminta Presiden Jokowi sebagai alumni UGM untuk selalu mengingat janji sebagai alumni hingga sebagai alumni semestinya berpegang pada jati diri UGM.
"Jati diri UGM yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi agar berjalan sesuai standar moral yang tinggi dan dapat mencapai tujuan perbentukan pemerintahan yang sah (legitimate) demi melanjutkan estafet kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya dalam isi petisi itu.****