Berita , Nasional

Soal Presiden Boleh Kampanye, TPN Ganjar Mahfud Sebut Jokowi Harusnya Menahan Diri

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Soal Presiden Boleh Kampanye, TPN Ganjar Mahfud Sebut Jokowi Harusnya Menahan Diri
TPN Ganjar Mahfud keluarkan pernyataan resmi soal pernyataan Presiden boleh kampanye. (Foto: Instagram/jokowi)

HARIANE - TPN Ganjar Mahfud secara resmi mengeluarkan tanggapan mengenai pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut presiden boleh kampanye. 

Deputi TPN sekaligus pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut bahwa pernyataan yang dikeluarkan Jokowi di Halim Perdanakusuma tersebut adalah sesuatu yang tidak biasa. 

"Satu hal yang belum pernah terjadi yang saya tahu. Bukan saja oleh Presiden Jokowi tapi juga oleh Presiden-Presiden sebelumnya," ujarnya di Media Lounge Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kamis, 25 Januari 2024. 

Todung mengungkapkan pernyataan yang dikeluarkan Jokowi bisa mengingkari sifat-sifat netralitas yang melekat pada diri Presiden. Ia pun mengutip UUD 1945 yang mengatakan Presiden harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.

Menanggapi soal Presiden boleh kampanye tidak melanggar UU Pemilu, Todung menyebut konteks dari UU tersebut adalah apabila Presiden hendak mencalonkan dirinya kembali, sementara Jokowi sudah tidak bisa mencalonkan diri karena sudah dua periode. 

"Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik dan kalau dia ikut kampanye, ikut memihak, nah potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan itu akan sangat telanjang dan sangat kasat mata," jelas Todung. 

TPN Ganjar Mahfud dalam pernyataannya juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi ketika dilantik disumpah untuk patuh pada konstitusi dan hukum. 

Todung menyebut apabila hal tersebut dilanggar maka Presiden bisa disebut melakukan tindakan tercela dan bisa jadi alasan untuk dilakukan pemakzulan. 

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 ini," terangnya. 

Joko Widodo mengeluarkan pernyataan Presiden boleh kampanye saat memberikan keterangan pers pasca serah terima pesawat Super Hercules di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi yang didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Meski demikian ia mengatakan Presiden yang ikut kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB