HARIANE – Revisi UU TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) lalu menimbulkan gelombang tuntutan pembatalan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, yang turut menyoroti hal tersebut, mengatakan bahwa selama ini dalam teori demokrasi Indonesia yang liberal selalu dipertentangkan dua entitas, yakni entitas sipil dan entitas militer.
Oleh sebab itu, menurutnya, persoalan ini perlu diurai dan didiskusikan dari hal yang paling mendasar.
"Jadi, selama dua entitas itu kita hadap-hadapkan dan kita pertentangkan, ya nggak akan pernah selesai. Maka, coba urai dulu fondasi berpikirnya," kata Haedar, Selasa (25/3/2025).
"Sayangnya, DPR tidak memberi ruang yang cukup bagi masyarakat dalam setiap perubahan, apalagi sejak permulaan penyusunan UU dengan naskah akademik yang leluasa," lanjutnya.
Menurutnya, jika nantinya militer diberi ruang untuk kembali masuk ke berbagai struktur pemerintahan tanpa melepaskan posisinya, maka akan timbul masalah baru, seperti perdebatan klasik antara entitas sipil dan militer dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan pertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," ujarnya.
Sementara itu, terkait judicial review yang disuarakan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Haedar meminta agar dua entitas tersebut didiskusikan secara matang.
"Kalau ada yang sudah melakukan judicial review, ya itu memang tugasnya. Muhammadiyah kan nggak menambah-nambahi armada karena sudah ada jalurnya. Tapi, diskusikan dulu secara matang," pungkasnya.****