Berita , D.I Yogyakarta

Status Benda Diduga Peninggalan Purbakala di Bantul Belum Jelas, Masih Tunggu SK Bupati

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
benda purbakala di bantul
Salah satu benda diduga peninggalan purbakala terbengkalai. (Foto: Ica Ervina)

HARIANE- Meski telah dilakukan peninjauan oleh pemerintah pada 2020 lalu, namun status sejumlah benda yang diduga sebagai peninggalan purbakala di bantul belum juga jelas.

Setidaknya ada 23 benda yang kondisinya terbengkalai di pedukuhan Kralas, Kalurahan Canden, Jetis, Bantul.

Untuk di akui sebagai warisan budaya, maka harus memiliki badan hukum atau surat keputusan yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui pengajuan Dinas Kebudayaan.

Bahkan sudah dilakukan eskavasi terhadap keberadaan lingga yang diduga masih tertimbun di Dusun Klaras, Jetis, Bantul. Walaupun eskavasi berujung tidak ditemukan apapun.

Dari sebanyak data 22 lumpang, 1 yuni dan 2 Lingga, hanya ada enam diantaranya yang dapat siusulkan sebagai warisan budaya benda oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Di Bantul sendiri terdapat 270 item warisan budaya, sudah ada 126 yang dijadikan cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Menurut undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi desa cagar budaya adalah nilai budayanya, arti penting sejarah agama, serta sudah berusia sedikitnya 50 tahun.

"Surat keputusan ini kewenangan Bupati, kami hanya bantu follow up, karena untuk jadi sebuah cagar budaya dan itu prosesnya sangat lama," sebut Kabid Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Bantul, Risman Supandi.

Dinas Kebudayaan Bantul hanya menjadi pendata, survei dan pengkaji. Untuk bagaimana proses surat keputusan turun itu menjadi kewenangan Bupati.

Benda yang diduga menjadi peninggalan purbakala di Dusun Klaras dengan kondisi terbengkalai di beberapa rumah warga dan lahan kosong.

 
Warga berharap ada kejelasan status benda-benda tersebut dengan segera untuk memudahkan perawatannya.

"Kalo SK itu bisa turun, warga bisa teredukasi karena jelas punya payung hukumnya. Kita bisa memudahkan mengedukasi warga, memindahkan ke tempat yg layak, hingga pemuda tahu punya warisan budaya yg bernilai," sebut salah satu warga, Suryadi.****

Kontributor: Ica Ervina

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025