Berita , D.I Yogyakarta

Status Benda Diduga Peninggalan Purbakala di Bantul Belum Jelas, Masih Tunggu SK Bupati

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
benda purbakala di bantul
Salah satu benda diduga peninggalan purbakala terbengkalai. (Foto: Ica Ervina)

HARIANE- Meski telah dilakukan peninjauan oleh pemerintah pada 2020 lalu, namun status sejumlah benda yang diduga sebagai peninggalan purbakala di bantul belum juga jelas.

Setidaknya ada 23 benda yang kondisinya terbengkalai di pedukuhan Kralas, Kalurahan Canden, Jetis, Bantul.

Untuk di akui sebagai warisan budaya, maka harus memiliki badan hukum atau surat keputusan yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui pengajuan Dinas Kebudayaan.

Bahkan sudah dilakukan eskavasi terhadap keberadaan lingga yang diduga masih tertimbun di Dusun Klaras, Jetis, Bantul. Walaupun eskavasi berujung tidak ditemukan apapun.

Dari sebanyak data 22 lumpang, 1 yuni dan 2 Lingga, hanya ada enam diantaranya yang dapat siusulkan sebagai warisan budaya benda oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Di Bantul sendiri terdapat 270 item warisan budaya, sudah ada 126 yang dijadikan cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Menurut undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi desa cagar budaya adalah nilai budayanya, arti penting sejarah agama, serta sudah berusia sedikitnya 50 tahun.

"Surat keputusan ini kewenangan Bupati, kami hanya bantu follow up, karena untuk jadi sebuah cagar budaya dan itu prosesnya sangat lama," sebut Kabid Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Bantul, Risman Supandi.

Dinas Kebudayaan Bantul hanya menjadi pendata, survei dan pengkaji. Untuk bagaimana proses surat keputusan turun itu menjadi kewenangan Bupati.

Benda yang diduga menjadi peninggalan purbakala di Dusun Klaras dengan kondisi terbengkalai di beberapa rumah warga dan lahan kosong.

 
Warga berharap ada kejelasan status benda-benda tersebut dengan segera untuk memudahkan perawatannya.

"Kalo SK itu bisa turun, warga bisa teredukasi karena jelas punya payung hukumnya. Kita bisa memudahkan mengedukasi warga, memindahkan ke tempat yg layak, hingga pemuda tahu punya warisan budaya yg bernilai," sebut salah satu warga, Suryadi.****

Kontributor: Ica Ervina

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025