Berita , D.I Yogyakarta

Status Benda Diduga Peninggalan Purbakala di Bantul Belum Jelas, Masih Tunggu SK Bupati

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
benda purbakala di bantul
Salah satu benda diduga peninggalan purbakala terbengkalai. (Foto: Ica Ervina)

HARIANE- Meski telah dilakukan peninjauan oleh pemerintah pada 2020 lalu, namun status sejumlah benda yang diduga sebagai peninggalan purbakala di bantul belum juga jelas.

Setidaknya ada 23 benda yang kondisinya terbengkalai di pedukuhan Kralas, Kalurahan Canden, Jetis, Bantul.

Untuk di akui sebagai warisan budaya, maka harus memiliki badan hukum atau surat keputusan yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui pengajuan Dinas Kebudayaan.

Bahkan sudah dilakukan eskavasi terhadap keberadaan lingga yang diduga masih tertimbun di Dusun Klaras, Jetis, Bantul. Walaupun eskavasi berujung tidak ditemukan apapun.

Dari sebanyak data 22 lumpang, 1 yuni dan 2 Lingga, hanya ada enam diantaranya yang dapat siusulkan sebagai warisan budaya benda oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Di Bantul sendiri terdapat 270 item warisan budaya, sudah ada 126 yang dijadikan cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Menurut undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi desa cagar budaya adalah nilai budayanya, arti penting sejarah agama, serta sudah berusia sedikitnya 50 tahun.

"Surat keputusan ini kewenangan Bupati, kami hanya bantu follow up, karena untuk jadi sebuah cagar budaya dan itu prosesnya sangat lama," sebut Kabid Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Bantul, Risman Supandi.

Dinas Kebudayaan Bantul hanya menjadi pendata, survei dan pengkaji. Untuk bagaimana proses surat keputusan turun itu menjadi kewenangan Bupati.

Benda yang diduga menjadi peninggalan purbakala di Dusun Klaras dengan kondisi terbengkalai di beberapa rumah warga dan lahan kosong.

 
Warga berharap ada kejelasan status benda-benda tersebut dengan segera untuk memudahkan perawatannya.

"Kalo SK itu bisa turun, warga bisa teredukasi karena jelas punya payung hukumnya. Kita bisa memudahkan mengedukasi warga, memindahkan ke tempat yg layak, hingga pemuda tahu punya warisan budaya yg bernilai," sebut salah satu warga, Suryadi.****

Kontributor: Ica Ervina

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rabu, 26 Maret 2025
Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025
Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Rabu, 26 Maret 2025
Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025
Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Rabu, 26 Maret 2025
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025