Berita , D.I Yogyakarta

Status Benda Diduga Peninggalan Purbakala di Bantul Belum Jelas, Masih Tunggu SK Bupati

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
benda purbakala di bantul
Salah satu benda diduga peninggalan purbakala terbengkalai. (Foto: Ica Ervina)

HARIANE- Meski telah dilakukan peninjauan oleh pemerintah pada 2020 lalu, namun status sejumlah benda yang diduga sebagai peninggalan purbakala di bantul belum juga jelas.

Setidaknya ada 23 benda yang kondisinya terbengkalai di pedukuhan Kralas, Kalurahan Canden, Jetis, Bantul.

Untuk di akui sebagai warisan budaya, maka harus memiliki badan hukum atau surat keputusan yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui pengajuan Dinas Kebudayaan.

Bahkan sudah dilakukan eskavasi terhadap keberadaan lingga yang diduga masih tertimbun di Dusun Klaras, Jetis, Bantul. Walaupun eskavasi berujung tidak ditemukan apapun.

Dari sebanyak data 22 lumpang, 1 yuni dan 2 Lingga, hanya ada enam diantaranya yang dapat siusulkan sebagai warisan budaya benda oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Di Bantul sendiri terdapat 270 item warisan budaya, sudah ada 126 yang dijadikan cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Bantul.

Menurut undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi desa cagar budaya adalah nilai budayanya, arti penting sejarah agama, serta sudah berusia sedikitnya 50 tahun.

"Surat keputusan ini kewenangan Bupati, kami hanya bantu follow up, karena untuk jadi sebuah cagar budaya dan itu prosesnya sangat lama," sebut Kabid Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Bantul, Risman Supandi.

Dinas Kebudayaan Bantul hanya menjadi pendata, survei dan pengkaji. Untuk bagaimana proses surat keputusan turun itu menjadi kewenangan Bupati.

Benda yang diduga menjadi peninggalan purbakala di Dusun Klaras dengan kondisi terbengkalai di beberapa rumah warga dan lahan kosong.

 
Warga berharap ada kejelasan status benda-benda tersebut dengan segera untuk memudahkan perawatannya.

"Kalo SK itu bisa turun, warga bisa teredukasi karena jelas punya payung hukumnya. Kita bisa memudahkan mengedukasi warga, memindahkan ke tempat yg layak, hingga pemuda tahu punya warisan budaya yg bernilai," sebut salah satu warga, Suryadi.****

Kontributor: Ica Ervina

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB