Berita , D.I Yogyakarta
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya
Yohanes Angga
Pelaku (kaos tahanan warna orange) saat digelandang ke Mapolres Bantul. Foto/Yohanes Angga.
"Saya tidak melakukannya, tidak ada. Saya masih punya anak baru dua bulan, saya baru nggendong didepan kamar itu, saya nggak melakukannya. Nanti saya akan tunjukkan di pengadilan, nanti akan saya tunjukkan di pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial ETS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 31 Desember, 2024 lalu.****