HARIANE - Syarat berkas pembuatan paspor berbeda-beda tergantung dari sudah pernah memilikinya atau tidak.
Syarat berkas buat paspor bagi yang belum pernah mengurusnya lebih banyak dari yang sudah pernah membuatnya.
Namun, baik syarat berkas penggantian paspor maupun pembuatan paspor baru tidak terlalu banyak dan mudah untuk dipenuhi.
Sebelum ke syarat berkas pembuatan paspor, ketahui dahulu informasi mengenai paspor ini.
Paspor Warga Negara Indonesia
Dihimpun dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, paspor Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Dokumen ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan dapat menjadi identitas diri di luar tanah air. Jadi, pemilik wajib menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Paspor berisikan identitas lengkap pemegang paspor, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, dan foto.
Lalu, ada juga kode negara, nomor unik paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, sampai nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.