Inilah daftar syarat berkas pembuatan paspor. (Foto: Instagram/ ditjen_imigrasi)
Paspor ini perlu diperpanjang atau diperbarui setiap lima tahun setelah paspor habis masa berlakunya. Namun, dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis jika halaman paspor penuh, rusak berat, atau hilang.
Jenis paspor dapat dibedakan menjadi empat macam, yakni Paspor Biasa, Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, dan *e-passport.
Syarat Berkas Pembuatan Paspor
Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, syarat membuat paspor baru dan penggantian paspor berbeda.
Berikut berkas persyaratan paspor baik untuk yang paspor baru atau penggantian paspor.
1. Paspor Baru
1) Kantu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2) Kartu Keluarga (KK)
3) Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah