Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen penegasan pendirian perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau dengan dokumen pendirian perusahaan yang pendiriannya tidak memerlukan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Memelihara situs web/situs web yang dapat diakses publik
Situs/situs yang menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai sejarah lembaga, struktur organisasi, jenis dan instruktur pelatihan, informasi kontak, dan infrastruktur pelatihan.
4. Sudah Pernah Melangsungkan Pelatihan
Pelatihan daring (online), luring (offline/offline) dan/atau gabungan harus dirancang terlebih dahulu untuk masyarakat umum sebelum diberikan sebagai para penerima Kartu Prakerja.
5. Sistem manajemen yang baik
Memiliki sistem manajemen yang mendukung program prakerja, antara lain:
- Sistem registrasi dan monitoring kehadiran peserta.
- Sistem layanan pelanggan yang baik.
- Mekanisme pembelajaran interaktif antara guru/pengawas dan peserta.
- Sistem LMS untuk pelatihan online.
- Sistem penilaian pembelajaran bagi peserta pelatihan.