Berita , Pilihan Editor

Syarat dan Ketentuan Quiz PT KAI, Berhadiah Bisa Diikuti Hingga 22 Juni 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Syarat dan Ketentuan Quiz PT KAI, Berhadiah Bisa Diikuti Hingga 22 Juni 2022
Syarat dan Ketentuan Quiz PT KAI, Berhadiah Bisa Diikuti Hingga 22 Juni 2022
Setelah menebak jawabannya, calon peserta quiz harus mengetahui dan mengikuti ketujuh syarat dan ketentuan quiz PT KAI.
Syarat dan ketentuan pertama yaitu like dan retweet unggahan Twitter PT KAI.
Unggahan yang harus di-like dan retweet adalah unggahan mengenai quiz di link berikut.
Unggahan ini wajib di-like sebelum menjawab dan berpartisipasi dalam quiz.
Kedua, jawablah quiz dengan benar. Tetapi, jangan lupa untuk menyertakan hashtag #NaikKeretaLagi dan #KAI121, serta tag tiga teman untuk follow akun Twitter resmi KAI yaitu @KAI121.
Ketiga, akun peserta quiz PT KAI harus merupakan akun pribadi dan bukan akun milik sebuah organisasi atau komunitas.
Keempat, wajib memiliki KAI Access yang telah diregistrasikan dan akan divalidasi saat pengumuman pemenang.
BACA JUGA : Jadwal Konser Gratis Jakarta Fair 2022, Beli Tiket Pameran Bisa Nonton Isyana Sarasvati dan Pamungkas
Kelima, perlu diketahui batas keikutsertaan quiz yaitu hingga tanggal 22 Juni 2022.
Keenam, 5 pemenang yang menjawab dengan tepat, dari Twitter, Instagram, dan Facebook, akan mendapat souvenir eksklusif KAI
Ketujuh, yang merupakan syarat dan ketentuan terakhir adalah keputusan penetapan pemenang quiz ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Syarat dan Ketentuan Quiz PT KAI
Selain syarat dan ketentuan quiz PT KAI, inilah gambaran souvenir eksklusif PT KAI yang akan dibagikan kepada pemenang. (Foto: Twitter/ KAI121)
Souvenir eksklusif KAI yang akan diperoleh oleh pemenang ada beberapa jenis, mulai dari kaos, tote bag, mug, hingga toiletries yang memiliki desain khusus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Rabu, 30 Oktober 2024 17:05 WIB