Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

profile picture Pandu S
Pandu S
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabub Wajib Kantongi 45 Ribu KTP
Komisioner KPU Gunungkidul, KPU saat menyampaikan syarat maju pilbup jalur independen. (Foto : Hariane/ Pandu Sinawung)

HARIANE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memberikan sejumlah syarat bagi bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen

Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menjelaskan, salah satu syarat diantaranya ialah harus mengantongi dukungan dari masyarakat sebanyak 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah DPT 613.155 orang, berarti harus mendapat dukungan 45.987 orang," jelas Supami kepada awak media, Kamis (2/5). 

Kemudian, pendukung bakal calon juga harus tersebar minimal 50 persen dari seluruh kapanewon di Gunungkidul. 

"Minimal tersebar 10 kapanewon dari jumlah keseluruhan pendukung untuk bakal calon yang hendak maju tanpa partai politik," tambahnya. 

Bentuk dukungan ini harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy e-KTP dan surat pernyataan dukungan, sesuai dengan jumlah pendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil administrasi dukungan pasangan calon. 

"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan sensus tiap pendukung apakah benar secara sadar mendukung atau tidak demikian," ungkapnya. 

Supami juga menjelaskan, jumlah dukungan pasangan calon harus diinput melalui aplikasi Silon yang telah disediakan KPU RI. 

"Jika saat verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap pasangan calon tidak sesuai ketentuan maka harus mengumpulkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak sesuai tersebut," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Supami, jika didapatkan ketidaksesuaian hasil sensus dan bukti lampiran dukungan, pasangan calon diharuskan untuk mengumpulkan kembali jumlah dukungan melebihi 7,5 persen dari DPT. 

"Akan ada masa perbaikan, untuk pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan dengan pengumpulan kembali jumlah pendukung yang lebih banyak lagi," jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Kamis, 31 Juli 2025
Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Kamis, 31 Juli 2025
Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Kamis, 31 Juli 2025
Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Kamis, 31 Juli 2025
Media Center PORDA dan PEPARDA DIY 2025 Resmi Diluncurkan, Seperti Apa Fungsinya?

Media Center PORDA dan PEPARDA DIY 2025 Resmi Diluncurkan, Seperti Apa Fungsinya?

Kamis, 31 Juli 2025