Berita , D.I Yogyakarta
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP
Pandu S
Komisioner KPU Gunungkidul, KPU saat menyampaikan syarat maju pilbup jalur independen. (Foto : Hariane/ Pandu Sinawung)
Pasangan calon yang dapat memenuhi ketentuan tersebut, diperkenankan untuk ikut dalam konstestasi Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuka mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Kemudian masuk dalam penelitian syarat pasangan calon untuk selanjutnya ditetapkan," ujar Asih.
Asih menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul.