Berita , Gaya Hidup
Syarat Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan, Simak Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Tri Lestari
Syarat membuat SKCK baru dan perpanjangan. (Foto: Polri)
5. Rumus sidik jari.
6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan ketentuan: latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Sesuai dengn Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari tanggal penerbitan SKCK. Sehingga setelah enam bulan dapat dilakukan perpanjangan apabila masih dibutuhkan.
Lantas, bagaimana dengan syarat perpanjangan SKCK yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut ini.
Terdapat beberapa dokumen atau syarat yang sama dengan syarat membuat SKCK yang baru, hanya saja untuk perpanjangan SKCK tidak memerlukan rumus sidik jari.
Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SKCK.
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Surat rekomendasi dari Polsek setempat.
5. SKCK lama.
6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan ketentuan: latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.