Berita , Gaya Hidup
Syarat Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan, Simak Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Tri Lestari
Syarat membuat SKCK baru dan perpanjangan. (Foto: Polri)
Setelah memepersiapkan semua syarat membuat SKCK yang dibutuhkan, pemohon dapat melakukan cara membuat SKCK baik secara offline ataupun online.
BACA JUGA : Cara Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Berikut Syarat yang Harus DipenuhiCara membuat SKCK secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket SKCK di kantor kepolisian setempat. Sedangkan untuk pembuatan SKCK secara online dapat mengunjungi laman resmi milik Polri dengan cara mengunjungi skck.polri.go.id, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia. Adapun biaya penerbitan SKCK ini yaitu sebesar Rp 30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri. Demikian informasi mengenai syarat membuat SKCK yang dapat digunakan sebagai syarat dalam melamar pekerjaan atau kebutuhan yang lainnya. ****