Berita , Gaya Hidup
Syarat Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan, Simak Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Tri Lestari
Syarat membuat SKCK baru dan perpanjangan. (Foto: Polri)
HARIANE – Syarat membuat SKCK merupakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat membuat SKCK berikut ini terkait dengan kegunaan dokumen ini untuk melamar sejumlah lowongan pekerjaan.
Di bawah ini merupakan syarat membuat SKCK yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pembuatan ataupun perpanjangan dokumen tersebut.
Syarat Membuat SKCK
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan BiayaDikutip dari akun media sosial Polres Bantul, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk warga atau pemohon yang isinya menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal dari yang bersangkutan. Adapun fungsi dri SKCK selain sebagai syarat dalam melamar pekerjaan,yaitu untuk mendaftar CPNS, permohonan pembuatan Paspor dan Visa atau untuk kebutuhan yang lainnya. Berikut ini adalah syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat SKCK baru. 1. Fotokopi KTP. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 3. Fotokopi Akta Kelahiran. 4. Surat rekomendasi dari Polsek setempat.