Nasional

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi
Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang perlu dipersiapkan. (Foto: KPK)

HARIANE - Terdapat sejumlah syarat rekrutmen CPNS KPK 2023 yang sebaiknya diperhatikan oleh para calon pelamar.

Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi 214 pegawai.

"Periapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah Formasi 214 Pegawai," tulis keterangan dalam laman tersebut.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk rekrutmen tersebut?

Syarat Rekrutmen CPNS KPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS KPK 2023 ini, para calon pelamar perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, terdiri dari syarat khusus dan umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk syarat khusus dan ketentuan lengkap akan diumumkan oleh masing-masing instansi, termasuk KPK mulai 16 - 30 September 2023.

Sehingga masyarakat calon pelamar dapat mempersiakan persyaratan umumnya terlebih dahulu.

Berikut merupakan syarat umum (dokumen) pendaftaran CPNS 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 

3. Kartu keluarga (KK) 
4. Akta kelahiran 
5. Ijazah 
6. Transkrip nilai 
7. Pas foto terbaru
8. Daftar riwayat hidup
9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Selan itu, para calon pelamar juga harus memenuhi sejumlah kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS berikut ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025