Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kleringan jogja
Pengawasan pembongkaran reklame tak berijin di Jalan Abu Bakar Ali, Kleringan Jogja. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Reklame berupa billboard di Kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta ditindak pemerintah setempat lantaran tidak memiliki izin pemasangan.

Penertiban reklame tersebut dilakukan dengan pembongkaran bangunan reklame secara mandiri oleh vendor atau pemilik, Rabu (9/4/2025).

Pembongkaran reklame ini sebagai bentuk ketegasan Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan peraturan daerah terkait reklame dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib dan rapi secara visual.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan penertiban reklame ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.

Mengacu aturan itu, reklame yang melanggar ketentuan Perda apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. 

“Dari pemilik papan reklame beritikad membongkar secara mandiri dan kami hanya melakukan pengawasan saja,” kata Octo, Rabu (9/4/2025).

Ia menyampaikan, sebelumnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan reklame illegal itu dengan penghentian fungsi reklame.

Penghentian fungsi reklame didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Reklame Pemkot Yogyakarta.

“Semangat kami bukan sekadar membongkar reklame semata. Tetapi mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan dalam rangka mewujudkan Kota Yogya yang tertib dan tertata rapi pada aspek visual,” terangnya. 

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas menambahkan reklame billboard di Kleringan yang ditertibkan itu sudah lama dan tidak berizin.

Reklame tersebut diketahui melanggar Perda karena tidak memiliki izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).

Adapun reklame billboard tak berizin itu memiliki ukuran sekitar 4x8 meter.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025