HARIANE - Reklame berupa billboard di Kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta ditindak pemerintah setempat lantaran tidak memiliki izin pemasangan.
Penertiban reklame tersebut dilakukan dengan pembongkaran bangunan reklame secara mandiri oleh vendor atau pemilik, Rabu (9/4/2025).
Pembongkaran reklame ini sebagai bentuk ketegasan Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan peraturan daerah terkait reklame dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib dan rapi secara visual.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan penertiban reklame ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.
Mengacu aturan itu, reklame yang melanggar ketentuan Perda apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Dari pemilik papan reklame beritikad membongkar secara mandiri dan kami hanya melakukan pengawasan saja,” kata Octo, Rabu (9/4/2025).
Ia menyampaikan, sebelumnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan reklame illegal itu dengan penghentian fungsi reklame.
Penghentian fungsi reklame didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Reklame Pemkot Yogyakarta.
“Semangat kami bukan sekadar membongkar reklame semata. Tetapi mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan dalam rangka mewujudkan Kota Yogya yang tertib dan tertata rapi pada aspek visual,” terangnya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas menambahkan reklame billboard di Kleringan yang ditertibkan itu sudah lama dan tidak berizin.
Reklame tersebut diketahui melanggar Perda karena tidak memiliki izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Adapun reklame billboard tak berizin itu memiliki ukuran sekitar 4x8 meter.