Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kleringan jogja
Pengawasan pembongkaran reklame tak berijin di Jalan Abu Bakar Ali, Kleringan Jogja. (Foto: Istimewa)

Pada bulan Oktober 2024 Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengirimkan surat peringatan sekaligus melakukan penghentian fungsi reklame dengan penutupan menggunakan kain.

“Pada bulan Desember sebenarnya surat untuk membongkar itu sudah keluar. Cuma karena mereka berjanji akan membongkar sendiri, terus kita kasih waktu. Hari ini (Rabu 9/4/2025), dari vendornya (reklame) akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” terang Yudho.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2024-2025 sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar Perda, baik yang berukuran besar maupun kecil.

Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro yang turut memantau pembongkaran reklame tak berizin di kawasan Kleringan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta menyampaikan, dari hasil pemetaan Tim Pemkot Yogyakarta ada sekitar 51 titik reklame melanggar yang dalam proses penertiban. Sebanyak 14 reklame di antaranya sudah dibongkar. 

"Harapan saya ini menjadi habit (kebiasaan) baru dalam penegakan Perda reklame. Tidak ada pelanggaran dan mendukung iklim investasi kalau semua taat aturan. Ini juga bagian dari mengawal seratus hari kerja Hasto-Wawan yang memimpin Pemkot saat ini," kata Antoro.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025