Pada bulan Oktober 2024 Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengirimkan surat peringatan sekaligus melakukan penghentian fungsi reklame dengan penutupan menggunakan kain.
“Pada bulan Desember sebenarnya surat untuk membongkar itu sudah keluar. Cuma karena mereka berjanji akan membongkar sendiri, terus kita kasih waktu. Hari ini (Rabu 9/4/2025), dari vendornya (reklame) akhirnya membongkar sendiri dan kita awasi dalam pembongkaran,” terang Yudho.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2024-2025 sudah membongkar sekitar 32 reklame yang melanggar Perda, baik yang berukuran besar maupun kecil.
Penertiban reklame tak berizin lainnya juga akan diproses seperti di sekitar Stadion Kridosono.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro yang turut memantau pembongkaran reklame tak berizin di kawasan Kleringan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta menyampaikan, dari hasil pemetaan Tim Pemkot Yogyakarta ada sekitar 51 titik reklame melanggar yang dalam proses penertiban. Sebanyak 14 reklame di antaranya sudah dibongkar.
"Harapan saya ini menjadi habit (kebiasaan) baru dalam penegakan Perda reklame. Tidak ada pelanggaran dan mendukung iklim investasi kalau semua taat aturan. Ini juga bagian dari mengawal seratus hari kerja Hasto-Wawan yang memimpin Pemkot saat ini," kata Antoro.****