Berita , Artikel

Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
HARIANE - Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 
Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.
Dikutip dari laman ugm.ac.id Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE, Ridi Ferdiana, ST, MT, menjelaskan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat. 
“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada keamanan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Riri Ferdiana juga menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. 

BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.
“Harus menjelaskan kemudahan pendaftaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Jumat, 03 Mei 2024 16:09 WIB
20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

Jumat, 03 Mei 2024 15:45 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jumat, 03 Mei 2024 14:46 WIB
Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jumat, 03 Mei 2024 14:44 WIB
Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB