HARIANE - Dua orang nelayan dari luar Kulon Progo diamankan Selasa (09/07/2024) pagi, saat melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di perairan Pantai Congot Kulon Progo. Penjaringan BBL secara Ilegal tersebut diketahui oleh nelayan lokal yang melakukan pengamatan sejak Senin (8/7/2024) malam. Mereka curiga ada upaya penjaringan BBL berdasarkan peralatan yang digunakan.
Nelayan Congot tersebut, kemudian mendekati perahu yang dinaiki oleh dua nelayan yang ditangkap. Mereka akhirnya mendapati kegiatan penjaringan BBL secara ilegal. Oleh para nelayan Congot, perahu kedua Nelayan tersebut kemudian digiring ke daratan. Saat digiring kedaratan, tidak ada perlawanan dari dua orang yang diamankan.
Setelahnya, kasus ilegal Fishing tersebut segera dilaporkan ke petugas di Pantai Congot dalam rangka penanganan lebih lanjut.
Anggota Pos TNI Angkatan Laut (AL) Congot, Peltu Supama mengatakan, kedua nelayan dari luar Kulon Progo yang diamankan yakni DD (42) dan GD (37)
"Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini," ujar Peltu Supama, Selasa (9/7/2024).
Supama menjelaskan, dari kedua Nelayan tersebut berhasil diamankan 96 ekor BBL. Setiap ekor BBL ditaksir memiliki harga sekitar Rp 20 ribu. Sehingga nilai total BBL yang diamankan mencapai Rp 1,5 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, Wakhid Purwosubiyantoro mengatakan, kegiatan penjaringan DD dan GD merupakan pelanggaran. Nelayan tersebut seharusnya menjaring BBL di wilayahnya dengan mengantongi izin yang legal.
"Nelayan di Kulon Progo sebenarnya resah. Hal ini karena banyak nelayan luar daerah yang menjaring BBL di perairan Kulon Progo," ujar Wakhid.
Wakhid menambahkan, pihaknya mengapresiasi nelayan lokal yang bergerak cepat mengamankan dua nelayan tersebut.
"BBL yang kami amankan, kemudian dilepasliarkan di perairan Pantai Bugel," jelas Wakhid.****